Berdasarkan Pengumuman OJK No. PENG-1/PB.12/2017 tentang Implementasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), BI Checking secara resmi tidak lagi tersedia sejak tanggal 1 Januari 2018 dan SLIK akan secara efektif menggantikan Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola oleh Bank Indonesia, atau lebih sering dikenal dengan isitlah “BI Checking”, ke depannya.
Di bawah peraturan selaku Penyedia Layanan (Arranger) seperti diatur dalam POJK77, TunaiKita bertindak sebagai platform teknologi yang memfasilitasi Peminjam dan Pemberi Pinjaman (Lender). Kami bekerja sama dengan pihak bank dan institusi finansial lainnya, sebagai Lender, untuk menyediakan akses kredit kepada Peminjam.
Sebagai bagian dari proses mitigasi resiko dan kepatuhan, SLIK Checking (bukan BI Checking) mungkin dibutuhkan untuk memverifikasi pengajuan pinjaman Anda. Dikombinasikan dengan teknologi underwriting yang terdepan, TunaiKita dan pihak Lender berharap untuk bisa membantu mewujudkan “Responsible Credit, Good Living” bagi Anda.